Pontianak, Kalbar - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, Minggu (14/11/3021).

Pontianak, Kalbar - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, Minggu (14/11/3021).

NWD als N (26) ber-KTP Jalan Dusun Simpang Pasir  Kelurahan Sidas Kecamatan Temila, dan KD als D (19) warga Dusun Bayang Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak / Jalan Kom. Yos. Sudarso Gang Pisang Kecamatan Pontianak Barat, diamankan pihak Polresta Pontianak Kota.

Kedua tersangka diamankan pihak Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota setelah diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada TRP (17) di depan sebuah kafe di bilangan Jalan Reformasi, Pontianak Tenggara.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

"Laporan Polisi kami terima tertanggal 14 Nopember 2021 dari orang tua korban. Menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan diduga pelaku, dan pada tanggal 14 Nopember 2021 sekira pukul 10.00 Wib Personel Jatanras mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pengeroyokan berada di salah satu cafe di jalan Reformasi Kelurahan Benua Darat Kecamatan Pontianak Tenggara, dan kemudian kami mengamankan tersangka", ungkap Indra.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., menambahkan, setelah mengamankan NWD dan KD, pihaknya melakukan intograsi singkat terhadap diduga pelaku, kedua pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Akibat kejadian tersebut, korban TRP (17) menderita memar mengakibatkan luka memar bagian kepala dan terasa pusing tangan sebelah kanan terasa sakit dan sudah kami lakukan visum untuk melengkapi berkas penyidikan", pungkas Indra

Humas Polresta Pontianak Kota

Postingan populer dari blog ini

*Sambut Hari Bhayangkara Ke-76 Polres Ketapang Gelar Vaksinasi Massal di Polsek Benua Kayong*Ketapang - Polsek Benua Kayong merupakan jajaran Polres Ketapang Polda Kalbar, Tak mengenal waktu, layanan kegiatan Optimalisasi Akselerasi Vaksinasi massal Covid-19 di Kota Ketapang sejauh ini terus berlanjut. Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-76 Polsek Benua Kayong bersama Nakes Puskesmas Tuan- tuan adakan Vaksinasi Massal di halaman mako Polsek Benua Kayong pada. Jum’at (17/06/2022).

Polres Sintang gelar turnamen futsal dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-76 Bhayangkara.

Seorang pria yang diduga pengedar sabu antar provinsi berinisial ARM alias R ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Pontianak. Polisi menyita 1030,89 gram (kurang lebih 1 kilogram) sabu sebagai barang bukti dari tangan para pelaku.